Porostengah.com, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, MK membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Trisal–Akhmad, sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024.
Trisal Tahir tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C saat mendaftar ke KPU Palopo. MK berkeyakinan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi.
Atas dasar itu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan dan memerintahkan KPU Palopo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan putusan ini, Pilkada Palopo akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:
1. Paslon nomor urut 1: Putri–Haidir
2. Paslon nomor urut 2: FKJ–NUR
3. Paslon nomor urut 3: Rahmat–Andi Tenrikarta
Sementara itu, Partai Demokrat dan Partai Gerindra sebagai pengusul pasangan Trisal–Akhmad diberi kesempatan untuk mengajukan calon pengganti, kecuali Trisal Tahir. Mereka diperbolehkan mengusulkan Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Palopo. Keputusan ini harus dijalankan dalam waktu maksimal 90 hari.