News  

Sengkarut Akses Jalan Pesona Selayar: Berita Acara Muncul, Stempel Pengembang Berbeda

Selayar, Porostengah.com – Kemunculan Berita Acara Serah Terima PSU tertanggal 20 Juli 2022 dalam polemik akses jalan Perumahan Pesona Selayar Regency memunculkan persoalan baru. Pasalnya, tampilan stempel PT Karya Praktisi pada dokumen tersebut terlihat berbeda dengan stempel yang tercantum dalam Surat Pernyataan perusahaan tertanggal 27 Juli 2026.

Persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa pihak pengembang disebut tidak pernah mengeluarkan atau menyerahkan PSU sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima PSU 20 Juli 2022.

PT. BMS HUT RI KE 81 PT. BMS

Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi, mengingat dalam Berita Acara tersebut PT Karya Praktisi disebut menyerahkan PSU Perumahan Pesona Selayar Regency kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. PSU yang tercantum di antaranya jalan lingkungan, drainase, masjid dan lapangan bermain.

Di sisi lain, kedua dokumen sama-sama mencantumkan PT Karya Praktisi dan ditandatangani Ir. Abdul Haris selaku Pimpinan perusahaan. Namun, bentuk stempel perusahaan yang digunakan tampak tidak sama.

 

Dokumen 2022 dan Pernyataan 2026

Dalam Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2026, PT Karya Praktisi menyatakan bahwa ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal direncanakan sebagai jalan lingkungan berbentuk cul-de-sac atau jalan buntu, bukan jalan tembus menuju bidang tanah di luar kawasan.

Surat Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penerbitan Surat Perintah dan Pemberian Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2026 terkait penutupan akses pada bagian ujung ruas jalan yang digunakan menuju bidang tanah di luar kawasan.

Dengan demikian, setidaknya terdapat tiga dokumen yang kini menjadi bagian penting dalam polemik tersebut: Berita Acara Serah Terima PSU tahun 2022, Surat Pernyataan pengembang tahun 2026, serta Surat Perintah dan Pemberian Kuasa Khusus tahun 2026.

 

Bukan Sekadar Soal Stempel

Perbedaan tampilan stempel pada dokumen 2022 dan 2026 belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemalsuan ataupun ketidakabsahan dokumen.

Namun, munculnya informasi bahwa pengembang disebut tidak pernah mengeluarkan PSU sebagaimana tercantum dalam Berita Acara 2022 membuat dokumen tersebut perlu diklarifikasi.

Pertanyaannya, apakah benar PSU telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada 20 Juli 2022? Jika benar, bagaimana proses serah terima tersebut dilakukan dan siapa saja yang terlibat?

Selain itu, apakah PT Karya Praktisi memang pernah mengganti bentuk stempel resmi perusahaan dalam kurun waktu 2022 hingga 2026? Apakah kedua stempel pada dokumen tersebut merupakan stempel resmi perusahaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan posisi masing-masing dokumen dalam sengkarut akses jalan Pesona Selayar.

Pada akhirnya, kepastian tidak cukup hanya berdasarkan salinan dokumen. Klarifikasi PT Karya Praktisi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, serta pemeriksaan terhadap dokumen asli menjadi penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

error: Content is protected !!