Rapat Tertutup Bahas Revisi UU TNI: DPR Dikejar Target, Koalisi Sipil Soroti Potensi Dwifungsi

POROSTENGAH, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dari Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Rapat tersebut berlangsung hingga pukul 22.00 WIB dan akan dilanjutkan esok harinya.

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, membenarkan bahwa rapat baru saja selesai dan akan berlanjut keesokan harinya. Namun, politikus Partai NasDem ini enggan mengungkapkan detail pembahasan serta alasan rapat digelar di hotel, bukan di Gedung DPR.

Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2025 - 2030 iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area

Hanya melanjutkan pembahasan yang kemarin saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Panglima TNI,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan, rapat berlangsung sejak pukul 13.30 WIB dan akan berlanjut pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

DPR Targetkan Revisi UU TNI Rampung Sebelum Reses

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI ditargetkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret 2025.

“Kami tidak ingin bertele-tele dalam pembahasan ini, tetapi tetap memastikan semua prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” ujar politikus Partai Golkar itu saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (12/3/2025).

Dave juga membantah anggapan bahwa Komisi I DPR terburu-buru dalam menyelesaikan revisi ini. Menurutnya, selama semua tahapan legislasi terpenuhi, maka pembahasan bisa dilakukan secara efisien.

“Mau panjang atau pendek pembahasannya, yang penting semua tahapan sudah dilalui dengan benar,” tegasnya.

Revisi UU TNI sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat resmi kepada DPR pada 13 Februari 2025, menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan aturan ini.

Koalisi Sipil Kritik Revisi UU TNI: Kembalikan Dwifungsi?

Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai revisi UU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah, khususnya terkait perluasan peran TNI di ranah sipil.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menyoroti penempatan personel TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah dikritik pada era Orde Baru.

Penempatan TNI di Kejaksaan Agung tidak tepat karena tugas utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam sistem peradilan sipil,” tegas Dimas dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (14/3/2025).

Kritik terhadap revisi UU TNI ini diprediksi akan semakin menguat seiring dengan proses pembahasannya di DPR. Apakah revisi ini akan berjalan sesuai rencana atau justru memicu gelombang protes publik?

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!