Selayar, Porostengah.com – Sebuah laporan polisi menyeret nama Rudy Apriadi, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam dugaan penggelapan satu unit mobil rental.
Laporan tersebut dibuat oleh Rajawati di Polres Kepulauan Selayar pada 22 April 2026. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp196,5 juta.
Namun, lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan laporan tersebut dari Polres Kepulauan Selayar.
Kasus ini berkaitan dengan satu unit Honda Mobilio bernomor polisi DD 5739 JE milik Rajawati.
Berdasarkan keterangan korban yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Rudy disebut menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menyewa kendaraan tersebut.
Saat itu, korban sedang berada di Makassar. Mobil kemudian diambil melalui keluarga korban di kediamannya di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Persoalan muncul setelah pembayaran biaya rental disebut tidak lagi dilakukan.
Korban kemudian mengetahui bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan. Hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemilik.
Dalam laporan polisi, Rajawati menyebut mengalami kerugian sebesar Rp196.500.000.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/67/IV/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 22 April 2026.
Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan, dengan rujukan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yang menjadi sorotan korban kini bukan hanya keberadaan kendaraan, tetapi juga perkembangan laporan yang telah dibuatnya.
Hingga lebih dari empat bulan setelah laporan diterima, korban mengaku belum melihat adanya tindak lanjut yang memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana laporan tersebut telah ditangani? Apakah proses penyelidikan telah berjalan? Di mana keberadaan kendaraan yang dilaporkan? Dan apakah pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut juga telah dimintai keterangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menjawab melalui proses hukum.
Redaksi memandang penting adanya penjelasan resmi dari Polres Kepulauan Selayar terkait perkembangan laporan tersebut, terutama menyangkut status penanganan perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan.
Jika penyelidikan masih berjalan, publik berhak mengetahui secara proporsional perkembangan penanganannya. Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam proses hukum, penjelasan resmi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Rudy Apriadi dalam perkara ini masih berstatus terlapor, bukan terdakwa ataupun terpidana.
Karena itu, laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Rudy telah melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
Porostengah.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rudy Apriadi, kuasa hukum, maupun pihak Polres Kepulauan Selayar.
Kasus ini kini menyisakan satu pertanyaan utama: setelah lebih dari empat bulan laporan dibuat, kapan korban mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut?

















