News  

Di Rugikan 196 Juta, Rudi Di Laporkan Ke Polisi

Selayar, Porostengah.com – Sebuah laporan polisi menyeret nama Rudy Apriadi, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam dugaan penggelapan satu unit mobil rental.

‎Laporan tersebut dibuat oleh Rajawati di Polres Kepulauan Selayar pada 22 April 2026. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp196,5 juta.

PT. BMS HUT RI KE 81 PT. BMS

‎Namun, lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan laporan tersebut dari Polres Kepulauan Selayar.

‎Kasus ini berkaitan dengan satu unit Honda Mobilio bernomor polisi DD 5739 JE milik Rajawati.

‎Berdasarkan keterangan korban yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

‎Rudy disebut menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menyewa kendaraan tersebut.

‎Saat itu, korban sedang berada di Makassar. Mobil kemudian diambil melalui keluarga korban di kediamannya di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

‎Persoalan muncul setelah pembayaran biaya rental disebut tidak lagi dilakukan.

‎Korban kemudian mengetahui bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan. Hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemilik.

‎Dalam laporan polisi, Rajawati menyebut mengalami kerugian sebesar Rp196.500.000.

‎Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/67/IV/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 22 April 2026.

‎Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan, dengan rujukan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Yang menjadi sorotan korban kini bukan hanya keberadaan kendaraan, tetapi juga perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

‎Hingga lebih dari empat bulan setelah laporan diterima, korban mengaku belum melihat adanya tindak lanjut yang memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana laporan tersebut telah ditangani? Apakah proses penyelidikan telah berjalan? Di mana keberadaan kendaraan yang dilaporkan? Dan apakah pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut juga telah dimintai keterangan?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menjawab melalui proses hukum.

‎Redaksi memandang penting adanya penjelasan resmi dari Polres Kepulauan Selayar terkait perkembangan laporan tersebut, terutama menyangkut status penanganan perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan.

‎Jika penyelidikan masih berjalan, publik berhak mengetahui secara proporsional perkembangan penanganannya. Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam proses hukum, penjelasan resmi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Rudy Apriadi dalam perkara ini masih berstatus terlapor, bukan terdakwa ataupun terpidana.

‎Karena itu, laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Rudy telah melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.

‎Porostengah.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rudy Apriadi, kuasa hukum, maupun pihak Polres Kepulauan Selayar.

‎Kasus ini kini menyisakan satu pertanyaan utama: setelah lebih dari empat bulan laporan dibuat, kapan korban mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut?

error: Content is protected !!