Selayar, Porostengah.com – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., memastikan laporan dugaan penipuan senilai Rp60 juta yang dilaporkan Andi Lewa akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sukarman menanggapi pemberitaan Porostengah.com berjudul “Lapor Dugaan Penipuan Rp60 Juta, Andi Lewa: Jangan Berhenti di Tahap Pelaporan” yang memuat harapan Andi agar laporan yang telah dilayangkannya tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi diproses hingga memberikan kepastian hukum.
“Oke, insya Allah segera kami berikan kepastian hukum,” kata Iptu Dr. Sukarman saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Sukarman menegaskan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa siapa pun pihak yang dilaporkan akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Kalau memang terbukti, kami tidak akan pandang bulu siapa pun itu. Dan apabila terbukti, kami akan tindak tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait laporan Andi Lewa, Sukarman menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahapan penanganan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, Sukarman juga mengungkapkan adanya perkara lain dengan terlapor yang sama, yakni RAP, yang telah lebih dahulu ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.
Dalam perkara tersebut, pemeriksaan terhadap seluruh saksi disebut telah dilakukan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam waktu dekat.
“Kalau perkara yang bulan 6, saksi-saksi sudah diperiksa semua. Untuk terlapor rencana akan dipanggil dalam waktu dekat,” jelas Sukarman.
Ia menerangkan, penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut telah dimutasi ke satuan kerja lain. Namun, perpindahan penyidik tersebut tidak menjadi hambatan bagi proses penanganan perkara.
“Karena penyidiknya dimutasi ke satker lain, namun ini tidak menghalangi penanganan perkara tetap berjalan,” ujar Sukarman.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian yang diperoleh Porostengah.com, perkara lain tersebut merupakan laporan yang dibuat Rajawati dan diterima SPKT Polres Kepulauan Selayar pada 22 April 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/67/IV/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan RAP terkait persoalan sebuah kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi DD 5739 JE. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 11 Oktober 2025 di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Meski terdapat perkara lain dengan terlapor yang sama, Sukarman memastikan masing-masing laporan tetap ditangani berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dalam laporan Andi Lewa, terlapor RAP dan IS dilaporkan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang atas uang senilai Rp60 juta. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Kepulauan Selayar untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang ditangani. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Pihak kepolisian juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Polres)

















