Porostengah.com – Pengacara bernama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno menjalani sidang tuntutan di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).
Keduanya merupakan pengacara deposan KSP Intidana yang terjerat kasus suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).
Mereka diduga menjadi perantara pemberian uang kepada hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai MA.
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto menilai kedua pengacara tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, satu, menyatakan terdakwa satu, Theodorus Yosep Parera, dan terdakwa dua, Eko Suparno, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Adapun JPU menuntut Yosep dengan pidana penjara selama sembilan tahun empat bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Sedangkan Eko dituntut enam tahun lima bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kedua pengacara tersebut.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Yosep dan Eko adalah mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan keduanya juga merusak citra MA serta profesi advokat.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, mereka terjerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-satu alternatif pertama.
Serta melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.