PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
News, Sorot  

Diduga Langgar Izin, Kafe Miras di Sukamaju Kembali Marak Usai Penertiban

Luwu utara, Porostengah.com – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe yang diduga menjual minuman keras di Kecamatan Sukamaju kembali menjadi sorotan.

Ketua Forum LSM-PERS, Almarwan, mempertanyakan masih beroperasinya usaha-usaha tersebut meski sebelumnya telah ditertibkan pemerintah.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Almarwan menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih sebelumnya pihak Satpol PP telah menyatakan akan menindak tegas tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa masih bisa beroperasi sampai sekarang. Padahal izin yang mereka miliki hanya sebatas usaha makan dan minum, bukan untuk penjualan minuman beralkohol,” tegas Almarwan, Rabu (6/5/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan.

Ia juga menyoroti sejumlah kafe yang sebelumnya telah disegel oleh pemerintah daerah, namun kini kembali beraktivitas seperti biasa.

Diketahui, penertiban pernah dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 oleh Satpol PP bersama Polres Luwu Utara di wilayah Cakaruddu, Desa Minangatallu, dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju.

Saat itu, sejumlah THM dan kafe yang diduga menjual minuman keras tanpa izin ditutup.

Namun, pasca penertiban tersebut, kafe-kafe itu disebut kembali beroperasi, bahkan jumlahnya dikabarkan bertambah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan.

Almarwan pun membandingkan dengan penanganan kasus serupa di wilayah Nusa, Kecamatan Sabbang, yang menurutnya berhasil ditutup secara permanen meski memiliki skala lebih besar.

“Kalau di Nusa bisa ditutup permanen, kenapa di Cakaruddu tidak? Ini yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang ditandatangani oleh bupati, yang berisi perintah penertiban dan penyegelan tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Sukamaju.

Meski demikian, fakta di lapangan disebut menunjukkan kafe-kafe tersebut kembali aktif beroperasi. Hal ini dinilai sebagai bentuk belum maksimalnya penindakan dari pihak terkait.

“Masyarakat berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dan konsisten dalam menertibkan serta menutup seluruh THM dan kafe miras ilegal,” imbuhnya.

Ia menegaskan, langkah tegas diperlukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!