Selayar, Porostengah.com – Sengketa tanah di Jalan Ahmad Yani No. 87, Kelurahan Benteng Selatan, Kabupaten Kepulauan Selayar, memasuki babak baru. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Perkara bernomor 5/Pdt.Bth/2026/PN.Slr itu diajukan oleh Andi Nurdin dan sejumlah pihak lainnya terhadap DG. Mallabang. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pembantah, Makmun S. Asy’ari, menyatakan objek sengketa merupakan harta warisan milik DG. Takelo yang belum dibagi. Ia merujuk pada bukti pembayaran pajak IPEDA tahun 1961 serta keterangan aparat kelurahan setempat.
Menurut dia, tanah tersebut telah ada sebelum salah satu ahli waris, Radja Daeng, menikah dengan Patta Lewa. “Karena itu, objek sengketa bukan harta bersama,” ujarnya dalam dokumen resume perkara.
Pihak pembantah juga mengutip pernyataan Patta Lewa pada 2007 yang menyebut tanah itu milik orang tuanya, DG. Takelo.
Namun, klaim tersebut berseberangan dengan posisi DG. Mallabang yang disebut menguasai objek sengketa. Pihak pembantah menilai terdapat persoalan pada dokumen yang digunakan dalam proses hukum sebelumnya dan meminta pengujian lebih lanjut di pengadilan.
Selain itu, mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dan Kelanjutan Laporan Tersebut masih di pertanyakan.
Perkara ini juga memunculkan perbedaan pandangan mengenai kewenangan peradilan. Pihak pembantah menilai sengketa tersebut merupakan sengketa hak yang menjadi domain Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama.
Hingga kini, proses perkara masih berlangsung, termasuk tahapan mediasi. Pihak DG. Mallabang belum memberikan tanggapan atas bantahan yang diajukan.
















