Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
News  

Pengurus Unit Pengumpul Zakat berganti, Kemenag Selayar gelar rapat Pertanggung Jawaban

Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Rapat pertanggung jawaban pengurus lama dan pembentukan pengurus baru periode 2023-2027 UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar dan dihadiri oleh Pengurus baru dan lama. Senin (23/10/2023)

Berdasarkan Musyawarah bersama Pengurus Badan Amil Zakat Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, diadakan Reorganisasi kaitan dengan pergantian jabatan/Roling Pejabat dalam Lingkup Kementerian Agama Pengurus Unit Pengumpul Zakat Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Bakti 2023 – 2027 pengurus Unit Pengumpul Zakat Kementerian Agama di serah terimakan dari pengurus yang lama kepada pengurus yang baru.

Bawaslu Selayar
Rapat Pertanggung Jawaban pengurus lama dan pembentukan Pengurus baru periode 2019-2023 ke 2023-2027 (dokumentasi Kemenag Selayar)

Diketahui Pengurus lama periode 2019 – 2023 ketua  Saiful Herman, SH. Pengurus baru periode 2023 – 2027 UPZ Kementerian agama kabupaten kepulauan Selayar ketua  Hasanuddin, SE, sek Muh Sayuti salam, S. Ag dan bendahara Hartawati, SE Ak.

Kankanmenag Kepulauan Selayar Dr. H. Nur Aswar Badulu mengatakan, Unit Pengumpul Zakat yang disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Povinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan, mendistribukan dan mendayagunakan zakat dan infaq. Pembentukan UPZ sangat penting untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan di lingkungan kantor Kemenag dan masyarakat sekitarnya, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah secara terintegrasi,”

Kakanmenag menambahkan, Pembentukan UPZ ini sebagai langkah mengoptimalkan tugas Baznas dalam pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat mulai dari tingkat Kota, Kecamatan hingga tingkat Desa/Kelurahan. Unit ini juga sangat diperlukan dalam mewujudkan administrasi dan pelaporan yang lebih tertib dan transparan. Baznas merupakan sebuah lembaga yang berkewajiban melakukan pengelolaan zakat yg nantinya akan melakukan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!