JAKARTA, Porostengah.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sekitar 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur yang diduga tidak sesuai peruntukan dan berpotensi masuk ke pasar domestik.
KKP mengatakan pengamanan tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp405,8 miliar.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyebut udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina dan Ekuador dan masuk ke Jawa Timur melalui kawasan berikat. Berdasarkan ketentuan peruntukannya, udang impor tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.
Rinciannya, petugas mengamankan 4,06 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan 15,10 ton di Pasuruan, 885,3 ton udang merah asal Argentina di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname asal Ekuador di Lamongan.
Penyegelan dilakukan pada Senin malam (21/9) untuk mencegah komoditas tersebut didistribusikan ke pasar domestik.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi KKP.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan dugaan pelanggaran akan diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti sebagai pelanggaran administratif, kasus akan diproses sesuai ketentuan, sementara temuan yang memenuhi unsur pidana dapat diteruskan ke proses hukum pidana.
PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelusuri kemungkinan adanya ketidakpatuhan di bidang perpajakan.
KKP mengatakan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor akan diperkuat untuk mencegah produk yang diperuntukkan bagi ekspor masuk ke pasar domestik. (Jamira)
Versi Inggris:
Indonesia Seizes 1,048 Tonnes of Imported Shrimp in East Java
JAKARTA, STUPA NEWS — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has seized about 1,048 tonnes of imported shrimp in several areas of East Java over suspected misuse of import allocations and possible distribution into the domestic market.
The ministry said the seizure could prevent potential state losses of around 405.8 billion rupiah ($24.2 million).
The shrimp, imported from Canada, Argentina and Ecuador, entered East Java through bonded zones and was designated to be processed and subsequently re-exported, according to the ministry’s fisheries surveillance directorate.
Authorities sealed facilities linked to PT Mega Marine Pride, where about 885 tonnes of imported shrimp were found, and PT Baramuda Bahari, which held about 15 tonnes, the ministry said.
The seized products included about 19.16 tonnes of pink shrimp from Canada, 885.3 tonnes of red shrimp from Argentina and 144 tonnes of vannamei shrimp from Ecuador.
“We will not allow imported shrimp intended for export to enter the domestic market,” Marine Affairs and Fisheries Minister Sakti Wahyu Trenggono said in a statement.
The ministry said further investigations would determine whether the case involved administrative violations or elements of a criminal offence.
Indonesia’s fisheries surveillance agency is also coordinating with the Finance Ministry’s tax directorate to examine possible tax compliance issues.
Authorities said enforcement against imported fisheries products would be strengthened to ensure imports designated for export do not enter the domestic market.(Jamira)















