News  

‎Pejabat Pemkab Dilaporkan Dugaan Penipuan, LSM LIRA Desak Bupati Selayar Jangan Tutup Mata

Selayar, Porostengah.com – Laporan dugaan penipuan yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mulai membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana sikap pemerintah daerah ketika aparaturnya tersandung persoalan hukum?

‎Sorotan kini mengarah kepada Bupati Kepulauan Selayar. Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, mendesak Bupati mengambil sikap tegas terhadap pejabat yang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan.

PT. BMS HUT RI KE 81 PT. BMS

‎Menurut Ahmad, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu proses hukum berjalan tanpa mengambil langkah internal.

‎“Seharusnya Bupati Selayar mengambil langkah untuk memberikan teguran, supaya tidak ada kesan pembiaran terhadap perbuatan dugaan penipuan,” tegas Ahmad Zulkarnain.

‎Desakan tersebut menjadi sorotan serius karena pejabat yang dilaporkan merupakan bagian dari institusi Inspektorat, lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎Persoalan ini menjadi semakin menarik perhatian publik karena posisi pejabat yang dilaporkan berada di lingkungan Inspektorat.

‎Di satu sisi, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal terhadap jalannya pemerintahan. Di sisi lain, salah satu pejabatnya kini menghadapi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan.

‎Kondisi tersebut dinilai Ahmad tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.

‎“Ini menyangkut pejabat pemerintah daerah. Bupati harus menunjukkan sikap agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran,” ujarnya.

‎Ahmad menegaskan, desakan tersebut bukan berarti menghakimi pihak yang dilaporkan. Proses hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup atau tidak.

‎Namun, menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan langkah administratif dan klarifikasi internal sesuai kewenangannya.

‎Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, Rudy Apriady Eka Putra, ST, dilaporkan seorang warga ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

‎Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.

‎Pelapor disebut mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian.

‎Substansi laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan satu unit kendaraan sebagai jaminan dalam transaksi pinjam-meminjam uang. Namun, seluruh tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

‎Desakan LSM LIRA kini menempatkan Bupati Kepulauan Selayar pada posisi yang cukup dilematis.

‎Publik tidak hanya menunggu perkembangan laporan di kepolisian, tetapi juga menanti bagaimana pemerintah daerah merespons persoalan yang melibatkan pejabatnya.

‎Apakah akan dilakukan klarifikasi internal?

‎Apakah akan ada teguran?

‎Atau pemerintah daerah memilih menunggu hingga proses hukum memberikan kesimpulan?

‎Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari perhatian publik Selayar.

‎Sebab, ketika seorang pejabat pemerintah dilaporkan atas dugaan tindak pidana, diamnya pemerintah juga berpotensi melahirkan persepsi publik.

‎Ahmad Zulkarnain menilai, ketegasan pemerintah justru diperlukan untuk memastikan bahwa jabatan tidak menjadi tameng dan setiap pejabat tetap berada dalam koridor aturan.

‎Kini bola berada di dua institusi: aparat penegak hukum yang mengusut laporan dan Bupati Selayar yang dituntut menunjukkan sikap.

‎Publik menunggu: apakah laporan terhadap pejabat ini akan menjadi perkara hukum semata, atau justru membuka evaluasi lebih dalam terhadap integritas aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar?

error: Content is protected !!