Tambang Emas Ilegal Kembali Beraktivitas, Warga Minta Polresta Gowa Buka Posko Pengawasan

POROSTENGAH.COM, Gowa — Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Malonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan kembali beroperasi. Seorang warga setempat, Muallim Bahar mendatangi Mako Polresta Gowa untuk meminta kepastian hukum serta mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut, Senin (28/09/2026).

​Warga asal Desa Batu Malonro tersebut mengungkapkan bahwa Polres Gowa sebelumnya sempat melakukan penertiban dan memasang garis polisi (police line) di lokasi penambangan pada 4 Oktober 2025 lalu. Namun, hingga saat ini penambangan tanpa izin tersebut diduga kembali beraktivitas.

PT. BMS HUT RI KE 81 PT. BMS

​”Hari ini saya selaku warga Desa Batu Malonro datang ke Mako Polres Gowa untuk memberikan informasi bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di sana sampai hari ini kembali beroperasi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Polres Gowa.

​Ia mempertanyakan kejelasan status hukum penanganan kasus ini setelah penggerebekan tahun lalu. ​”Kami menanyakan tindak lanjut dari laporan informasi ini, apakah sudah naik ke tingkat penyidikan atau seperti apa. Kami tidak ingin ada kesan kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

​Ancam Keselamatan Lingkungan dan Potensi Bencana

​Menurut pantauan dan rekaman video warga, terdapat puluhan lubang tambang ilegal yang tersebar di wilayah pegunungan, termasuk di Dusun Deko dan Paramboi. Kedalaman galian diperkirakan mencapai 50 meter ke bawah tanah dengan percabangan lorong horizontal hingga ratusan meter.

​Metode penggalian manual dan tanpa perhitungan teknis tersebut dikhawatirkan dapat memicu bencana alam serius.
​”Ini kalau memasuki musim hujan, potensi longsor dan bencana alam sangat besar terjadi. Kerusakan lingkungan ini nyata akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

​Sebagai bentuk keseriusannya mendorong penegakan hukum, ia bahkan menawarkan rumah pribadinya di Desa Batu Malonro untuk dijadikan posko pengawasan bagi aparat kepolisian.

​”Saya tantang Kapolres Gowa dan jajaran untuk membuat posko di sana. Saya siap menghibahkan rumah saya untuk dijadikan posko pengawasan sementara agar alam di Batu Malonro terlindungi dari eksploitasi ilegal,” tambahnya.

​Dugaan Berbagai Tindak Pidana
​Selain dugaan penambangan ilegal (Minerba), aktivitas ini diduga melanggar aturan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi karena operasionalnya menggunakan mesin penyedot dan alat berat.

​Masyarakat mendesak Polres Gowa mengusut tuntas aliran hasil tambang emas tersebut serta mendalami indikasi adanya keterlibatan oknum tertentu yang menjadi pengayom (backing) aktivitas ilegal tersebut.

​”Kami berharap Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan komprehensif, mulai dari dampak lingkungan, penyalahgunaan BBM, hingga alur penjualan emasnya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!