Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara Tangkap Kurir dan Pemilik 50.700 Gram Ganja

Porostengah.com -Tebing Tinggi Sumatera Utara – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap Dua orang pria pelaku tidak pidana Narkotika jenis Ganja di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai. Rabu (08/06/22) sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolres Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan atas penangkapan tersebut.

Bawaslu Selayar

Penangkapan dilakukan lebih dulu terhadap pelaku bernama S alias Usup (38), Warga Dusun XIV Jln. Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Ketika pelaku menumpangi sebuah mobil minibus yang berhenti di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi.

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku S alias Usup barang tersebut akan dibawak kemana dan pelaku mengatakan kepada saudara Ucok yang beralamat di Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Setelah itu kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap saudara Ucok, dengan cara menyamar sebagai kurir, ketika barang narkotika jenis ganja yang di tunggu pelaku Ucok berada di pinggir jalan umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batu Bara. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka barang bukti yang telah diamankan berupa 3 (tiga) Karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 50.700 Gram. 1 (satu) Unit Hanphone Merek Vivo. 1 (satu) Unit Hanphone Merek Nokia dan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) dan 1 satu potong kemeja kotak- kotak warna merah hitam.

Kini kedua pelaku S alias Usup dan Ucok berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

PEWARTA ROBINSIUS SILALAHI KAPERWIL SE SUMATERA UTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!