Pada tanggal 12 maret 2026 telah menjadi saksi bahwasanya hari itu seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ialah Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras adalah sebuah tindakan pembungkaman yang sangat luar biasa bagi mereka yang kritis terhadap sebuah kebijakan yang katanya menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Inilah salah satu bentuk bahwa negara sekarang sangat anti pada orang-orang yang kritis, tindakan ini adalah tindakan pelanggaran moral serta pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ingin meciptakan suatu pandangan terhadap aktivis-aktivis lainnya untuk tidak lagi terlalu keras untuk mengkritik sebuah kebijakan yang bersifat rahasia, ini adalah hal yang sangat tidak masuk akal bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem Demokrasi” Kata Demisioner Kabid Humas dan Advokasi HIMJIP Periode 2024-2025, Akbar Adetia.
Atas serangan penyiraman air keras ini menunjukkan bahwa betapa bahayanya jika sipil atau aktivis melakukan kritis dan membela kebenaran terhadap sebuah kebijakan yang berpotensi mengganggu kepentingan politik mereka akan menggunakan segala cara untuk membungkam dan mematikan nalar kritis serta sikap perjuangan yang di perjuangkan dalam soal kebenaran dan keadilan.
Penulis : Akbar Adetia



















