PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

‎Laporan Pemalsuan Surat Mandek di Polres Selayar, Ada Apa di Balik Penanganannya?

Selayar, Porostengah.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat di Kabupaten Kepulauan Selayar kini menuai sorotan serius. Setelah resmi dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan, perkara ini terkesan jalan di tempat di Polres Kepulauan Selayar.

‎Kasus ini dilaporkan oleh Andi Nurkasmi pada 14 Maret 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/226/III/2025/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, DG Mallakbang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

‎Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kemudian melimpahkan perkara ini ke Polres Kepulauan Selayar melalui SP2HP bernomor B/3284.A.1/IV/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 April 2025. Alasan pelimpahan karena locus delicti berada di wilayah Selayar.

‎Namun, sejak pelimpahan tersebut, belum terlihat langkah progresif yang signifikan dari aparat penegak hukum di tingkat Polres. Minimnya informasi perkembangan perkara memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan kasus ini.

‎Di sisi lain, langkah administratif justru telah diambil pemerintah setempat. Lurah Benteng Selatan, Ahmad Munir, S.P.W.K, melalui Surat Keputusan Nomor 55 Tahun 2024, membatalkan Surat Keterangan Hilang Nomor 513/LBS/X/2015 karena dinilai cacat administrasi, prosedur, dan kewenangan.

‎Situasi ini dinilai janggal karena pembatalan dokumen secara administratif tidak diikuti percepatan proses hukum.

‎Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, LSM LIRA, menilai lambannya penanganan perkara ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

‎“Kalau secara administratif sudah dinyatakan bermasalah, seharusnya proses hukumnya juga berjalan cepat dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya. 03/05/2026

‎Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

‎“Penegakan hukum harus jelas arahnya. Kalau lambat tanpa penjelasan, publik wajar bertanya ada apa di balik ini semua,” tambahnya.

‎Hingga kini, belum didapatkan keterangan resmi dari Polres Kepulauan Selayar terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Publik pun menunggu kejelasan, apakah proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya atau justru berlarut tanpa kepastian.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!