Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar

Aktivis Pemuda Gowa Jakarta bersuara Jangan Jadikan Tempat Ibadah Untuk Deklarasi Kampanye Politik

Porostengah.com, Gowa – Melihat Dari fenomena politik di wilayah Kabupaten gowa yang dimana ada momentum pemilihan kepala Daerah di kabupaten Gowa dilaksanakan pada tgl 27 November 2024 tersebut.Namun ada yang menarik untuk di sikapi terkait salah satu Pasangan Calon bupati gowa dan calon wakil bupati gowa inisial HT-DM ini melakukan deklarasi kampanye di pelataran Mesjid syeck Yusuf sungguminasa Gowa pada Tgl 28 agustus 2024.

Rosihan salah satu Pemuda Gowa dan aktivis HMI dijakarta sangat menyayangkan Pelataran mesjid di jadikan tempat untuk deklarasi Politik sebelum menuju Pendaftaran Di KPU Gowa. Sebab tempat ibadah mesjid adalah tempat di gunakan ummat agama islam untuk menjalan kan kewajiban shalat dan ibadah lain nya sesuai dengan syariat Islam dan kaidah agama islam,Oleh karena Itu dengan ada nya pelanggaran Pemilu yang sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 huruf H berbunyi “ Menggunakan Fasilitas Pemerintah,Tempat ibadah, dan tempat pendidikan kemudian Merujuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 Yang dimana bunyi Amar Putusan pada poin 2 yaitu dalam penjelasan nya pada pasal 280 ayat 1 huruf H UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas frasa “ fasilitas Pemerintah, Tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat di gunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas Pemerintah,Tempat ibadah dan tempat pendidikan bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945 RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bawaslu Selayar

Kemudian dari penjelasan diatas dari UU no.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan di perkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-XXI/2023 sudah jelas bahwa Paslon Bupati Gowa dan Cawub Gowa dengan Inisial Hati-Damai melanggar larangan kampanye di tempat ibadah,karena Menggunakan Atribut kampanye.

Kami memberikan Ultimatum kepada pihak penyelenggara pemilu yang dimana Badan Pengawas Pemilu( bawaslu) Gowa Untuk menindaklanjuti paslon Cabup dan cawabup Gowa Husniah Talenrang dan Darmansyah muin,dikarenakan dari keresahan Kami pemuda/mahasiswa Gowa dijakarta tempat Ibadah di jadikan fasilitas deklarasi Politik.Jika tidak di lanjutin dari bawaslu Gowa, kami Menuntun sebagai berikut.

1. Copot ketua Bawaslu Gowa karena pembiaran menggunakan pelantaran mesjid dijadikan Deklarasi Politik.

2. Kami meminta Bawaslu Gowa untuk menindaklanjuti pelanggaran larangan kampanye tempat ibadah yang sesuai UU Pemilu

Kemudian Kami tidak berpihak kepasangan Calon bupati dan Cawabup Gowa manapun karena menyangkut dengan kemashalatan Umat Beragama,kesejahteraan masyarakat dan menjaga Pemilihan kepala Daerah kabupaten Gowa yang damai dan tentram.

Terakhir Kami menghimbau dan mengajak Kepada seluruh elemen pemuda,mahasiswa dan masyarakat gowa untuk tetap mengawal PILKADA GOWA 2024 yang cerdas dalam menentukan pemimpin 2024-2029 untuk kabupaten Gowa yang lebih baik.

Tagline terakhir kami stop tempat ibadah di jadikan tempat deklarasi politik karena bertentangan dengan syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!