News  

‎Rajawati Berharap Laporan Segera Diproses: “Saya Tak Tuntut Semua Kembali”

Selayar, Porostengah.com – Harapan Rajawati sederhana: laporannya terkait dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp196,5 juta segera diproses hingga memberikan kepastian hukum. Ia bahkan mengaku tidak menuntut seluruh kerugiannya kembali, asalkan ada penyelesaian dan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.

‎Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/67/IV/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 22 April 2026, dengan rujukan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PT. BMS HUT RI KE 81 PT. BMS

‎Rajawati berharap Rudy Apriadi dan pihak lain yang nantinya terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Sementara bagi dirinya, pengembalian sebagian kerugian pun sudah menjadi harapan, setelah persoalan tersebut belum memberikan kepastian yang diinginkan.

‎“Saya hanya berharap laporan ini diproses. Uang saya kembali meskipun tidak semuanya, dan kalau memang ada yang terlibat, silakan diproses sesuai hukum,” demikian harapan Rajawati. 28/08/2026

‎Kasus tersebut bermula dari persoalan sewa-menyewa satu unit kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi DD 5739 JE. Kendaraan yang disebut milik Rajawati tersebut kemudian menjadi objek laporan dugaan penggelapan.

‎Rajawati sebelumnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Selayar, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp196,5 juta.

‎Bagi Rajawati, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kendaraan atau nominal kerugian. Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai laporan yang telah dibuatnya serta proses hukum terhadap siapa pun yang nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dinyatakan terlibat.

‎Ia juga berharap proses hukum tidak berhenti pada laporan semata. Menurutnya, sebagai pelapor, dirinya membutuhkan kepastian mengenai bagaimana perkara tersebut ditangani dan sejauh mana proses hukum telah berjalan.

‎Rajawati mengaku tidak memaksakan agar seluruh kerugiannya harus dikembalikan. Baginya, sebagian uang yang dapat kembali pun sudah cukup membantu, selama persoalan tersebut memiliki penyelesaian yang jelas.

‎Namun di sisi lain, ia berharap proses hukum tetap berjalan apabila aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pidana serta bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu.

‎Termasuk terhadap Rudy Apriadi dan rekannya, Rajawati berharap apabila dari proses hukum nantinya ditemukan bukti keterlibatan, maka seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Saya tidak menuntut semuanya harus kembali. Yang penting ada itikad penyelesaian dan proses hukumnya jelas,” harap Rajawati.

‎Laporan ini pun kini menjadi perhatian karena menyangkut nilai kerugian yang tidak sedikit. Rajawati berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Baginya, yang terpenting adalah laporan yang telah dibuat tidak berhenti tanpa kejelasan.

‎Di sisi lain, status Rudy Apriadi dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Belum ada kesimpulan hukum bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa saja yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

‎Dengan laporan resmi yang telah tercatat, harapan Rajawati kini mengerucut pada dua hal: sebagian kerugiannya dapat kembali dan proses hukum berjalan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

‎Pertanyaannya kini, sejauh mana laporan tersebut telah diproses dan kapan Rajawati mendapatkan kepastian atas perkara yang dilaporkannya?

‎Porostengah.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rudy Apriadi, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun Polres Kepulauan Selayar terkait perkembangan perkara tersebut.

error: Content is protected !!