Selayar, Porostengah.com – Satu laporan dugaan penipuan ternyata mulai membuka persoalan lain. Sejumlah pihak disebut bermunculan dan mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Dugaan perkara tersebut menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Persoalan yang awalnya disebut hanya melibatkan satu korban kini mulai menjadi perhatian karena munculnya pengakuan dari pihak lain yang merasa mengalami kerugian.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar.
Apakah benar hanya satu korban? Atau masih ada korban lain yang selama ini memilih diam?
Lebih jauh lagi, publik mulai mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Jika laporan telah dibuat dan sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian, sudah sejauh mana proses hukum berjalan?
Apakah para korban telah diperiksa?
Apakah bukti-bukti telah dikumpulkan?
Apakah pihak terlapor telah dimintai keterangan?
Dan yang tak kalah penting, mengapa terlapor disebut masih dapat beraktivitas seperti biasa dan masuk kantor?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi.
Sebab, seseorang yang masih berstatus terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status terlapor juga belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Namun di sisi lain, laporan masyarakat juga tidak boleh berhenti hanya menjadi angka dalam sebuah dokumen kepolisian.
Jika benar terdapat lebih dari satu orang yang merasa menjadi korban, maka aparat penegak hukum memiliki pekerjaan penting untuk mengurai apakah laporan-laporan tersebut berkaitan, apakah terdapat pola yang sama, serta berapa sebenarnya potensi kerugian yang ditimbulkan.
Jangan Sampai Jabatan Menjadi Tameng
Kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan tentu memiliki dimensi berbeda.
Bukan karena seorang pejabat otomatis bersalah, tetapi karena jabatan publik membawa konsekuensi kepercayaan publik.
Ketika seorang pejabat dilaporkan atas dugaan tindak pidana, publik tentu berhak mengetahui bagaimana institusi terkait menyikapinya.
Apalagi jika benar terlapor masih menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa.
Apakah Pemkab Selayar sudah mengetahui persoalan tersebut?
Apakah Inspektorat telah mengambil langkah?
Apakah ada pemeriksaan internal?
Atau justru semuanya berjalan seperti tidak terjadi apa-apa?
Inilah yang perlu dijawab secara terbuka.
Sebab, hukum tidak boleh hanya terlihat tajam kepada masyarakat biasa, tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan seseorang yang memiliki jabatan.
APH Selayar Ditunggu Jawabannya
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika bukti belum cukup, sampaikan kepada publik bahwa proses masih berjalan.
Jika penyelidikan masih berlangsung, jelaskan tahapan yang telah dilakukan.
Jika memang terdapat laporan lain, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana keterkaitannya ditangani sesuai hukum.
Dan jika nantinya tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan pula secara terang kepada masyarakat.
Yang dibutuhkan publik bukan penghakiman.
Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Sebab ketika korban dugaan penipuan mulai bermunculan, sementara terlapor disebut masih bebas beraktivitas dan masuk kantor, satu pertanyaan besar akhirnya muncul:
“Ada apa sebenarnya di balik perkara ini?”
Redaksi akan terus menelusuri informasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena ketika masyarakat mencari keadilan, hukum tidak boleh memilih siapa yang harus didengar.

















