Hukum  

Intimidasi dan pelecehan Wartawan, Oknum Pegawai Koperasi Jasa Bina Duta dan Kerabat Terdakwa Dipolisikan

Porostengah.com, Makassar Sulsel – Karena mengintimidasi beberapa Wartawan yang melakukan tugas Jurnalistiknya diluar Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar beberapa waktu lalu, Kerabat Terdakwa Kasus Korupsi Sewa Lods Pasar Butung Andri Yusuf alias Sewang beserta oknum Pegawai Koperasi jasa Bina Duta dipolisikan.

Adapun dari ketiga poto yang sempat direkam oleh Beberapa Awak Media tersebut, dua diantarnya adalah adik dan mertua dari Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf berinisial H. YD alias H. Ol dengan pakaian warna biru mengenakan kacamata sedangkan poto yang memakai baju putih inisial GN dan satunya lagi dengan inisial Jml dan lainnya.

Kesemua poto yang terekam adalah mereka yang keberatan, menghalang-halangi, membentak, memaki dan mengintimidasi serta melecehkan Wartawan TVRI dengan beberapa Wartawan lainnya saat ingin merekam Terdakwa Andri Yusuf ketika meninggalkan ruang Sidang di Pengadilan tersebut.

Dalam Dokumentasi Rekaman Video Wartawan TVRI Makassar, disitu terdapat Visual jika Terdakwa dugaan Kasus Korupsi tersebut keluar dari ruang Sidang dan hendak menuju Mobil Tahanan, tau-taunya tiba-tiba datang Kerabat Keluarganya dan Staf KSU Bina Duta menghampirinya serta berkata “kamu siapa jangan ambil gambar” dan menyuruhnya berhenti merekam.

Mendapatkan perlakuan yang tidak sewajarnya maka Wartawan tersebut menjelaskan, bahwa dirinya sedang menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya yang dilindungi oleh Undang-undang yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun isi dari UU tersebut pada Pasal 18 menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi dan Menghambat Kerja Wartawan dalam menjalankan Tugasnya maka dapat di Pidana dengan Penjara 2 Tahun dan denda sebanyak 500 Juta.

Setelah mendapat ketegasan dari sejumlah Jurnalis para pria ini pun masih ngotot dan masih berani menghalangi dan menghambat para Wartawan dengan arogannya.

Wartawan TVRI, Awaluddin dan wartawan radar Bachtiar ketika dikonfirmasi Media ini pada Jumat (10/3/2023) terkait insiden tersebut mengatakan, bahwa kita sudah melaporkannya pada Polrestabes Makassar dengan menyerahkan Bukti Video dan keterangan dari dua Saksi yang ada pada saat kejadian itu, untung saja saya sigap dan menahan Kamera saya seandainya tidak mungkin Kamera ini jatuh, “jelas Awal.

Hingga saat ini pihak Kepolisian Polrestabes Makassar telah menerima laporan polisi sejumlah awak media dan tengah dalam proses penyelidikan untuk menangkap dan memproses Para Pelaku yang telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 tentang Pers utamanya Pasal 18 tersebut dan semoga saja pihak Kepolisian dapat menegakkan kebenaran dan dan wartawan mendapatkan keadilan.(TIM)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!