Babak Baru Sengketa Hak Angket DPRD Gowa, Pihak Intervensi Resmi Masuk Persidangan

POROSTENGAH.COM, Gowa — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/6/2026). Dalam sidang tersebut, muncul perkembangan baru dengan masuknya pihak penggugat intervensi yang mengajukan diri untuk ikut dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengatakan gugatan yang diajukan kliennya ditujukan kepada tiga pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa.

Menurut Muallim, pihak yang digugat yakni DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga yang menjalankan hak angket, Ketua DPRD Gowa selaku pimpinan lembaga, serta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

“Yang kami gugat itu ada tiga, pertama DPRD Kabupaten Gowa karena ini berkenaan dengan hak angket. Kedua Ketua DPRD Gowa sebagai pemegang kewenangan, dan ketiga Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Muallim Bahar usai sidang.

Ia menjelaskan, dalam persidangan kali ini juga telah terdaftar seorang penggugat intervensi yang merupakan warga Kabupaten Gowa dan tergabung dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat. Namun, status keikutsertaannya masih menunggu penetapan majelis hakim.

Muallim menyebut seluruh pihak yang terlibat dalam perkara kini telah hadir, mulai dari penggugat, tergugat, hingga penggugat intervensi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap permohonan intervensi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa, Gunawan, mengatakan pihaknya baru mendaftarkan surat kuasa dalam persidangan kali ini. Ia mengaku sebelumnya tidak menghadiri sidang perdana karena surat panggilan belum diterima kliennya.

“Relasi panggilan belum sampai ke klien kami. Bahkan sampai hari ini ada informasi bahwa relasi itu belum diterima. Namun setelah kami mengecek di sistem dan mengetahui klien kami menjadi pihak dalam perkara ini, kami langsung mendaftarkan surat kuasa,” kata Gunawan.

Ia menjelaskan tim hukum yang diwakilinya bertindak untuk DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dalam perkara nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa yang diajukan oleh Masnawi Muhidin.

Menurut Gunawan, pihaknya juga belum mempelajari secara utuh substansi gugatan karena salinan gugatan belum diterima. Selain itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan atas masuknya permohonan intervensi dari seorang warga berinisial SD.

Hakim Ketua Ahmad Ismail, menjelaskan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara elektronik pada 1 Juli 2026. Agenda utama sidang tersebut adalah penyampaian tanggapan dari para pihak terhadap permohonan intervensi yang telah diajukan.

“Sidang berikutnya dilakukan secara elektronik berupa tanggapan atas permohonan intervensi yang diajukan. Setelah itu akan masuk pada tahapan penetapan, kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujarnya

Dengan masuknya pihak intervensi, proses persidangan gugatan hak angket DPRD Gowa kini memasuki tahap awal pemeriksaan sebelum majelis hakim menentukan status pemohon intervensi dan melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

error: Content is protected !!