Porostengah.com, Selayar – Hari ini Senin 6/02/2023, Unit tipidkor melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Sdr. AB perihal dugaan TPK Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar T.A 2017 s/d 2019.
Pemeriksaan dan Penahanan setelah dilaksanakan penyelidikan hingga pengembangan sejak 2022 yang lalu dengan indikasi Kerja sama Kepala Desa yang saat ini sudah ditahan oleh Unit Tipidkor Polres Selayar beberapa hari lalu dan Penahanan Lk. AB dilakukan selama kurang lebih 20 hari kedepan.
Jabatan Lk. AB hingga saat ini sebagai Sekretaris Desa Kahu – kahu
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan setelah melakukan pengembangan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran bersama kepala Desa yang menjabat saat itu, serta pengembangan penyelidikan. ungkapnya
Pembuktian tindak Pidana Korupsi tentu butuh kerja keras dan komitmen yang kuat dari Penyidik, termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan semacamnya. Sehingga upaya paksa yang telah dilakukan dengan melakukan penahanan dan pengembangan kasus ini ke Tahap Penyidikan patut diapresiasi.