Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
Hukum  

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Pidana

Porostengah.com, Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Kecamatan Benteng Selayar, pukul 09:00 wita Senin, (27/02/2023

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah Inkracht dan merupakan tahapan akhir dari proses perjalanan kasus atau tindak pidana. Dimana dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai proses eksekusi.

Bawaslu Selayar

“Terhadap barang bukti, ada 3 perlakuan sebagaimana yang diatur dalam KUHP bahwa barang bukti ada yang dikembalikan kepada yang berhak, ada yang dirampas untuk dilelang untuk negara, dan ada yang dimusnahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajari Selayar Hendra Syarbaini.SH.MH  mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan disesuaikan dengan klasifikasi bendanya. Pelaksanaan eksekusi merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

“Tidak akan menjadi kepastian hukum jika ternyata jika dilihat dari bendanya dianggap sepele tetapi ini harus mempunyai kepastian hukum dimana putusan hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan maka harus dimusnahkan sesuai dengan kuantitas dari benda tersebut,” ungkapnya.

Kasi BB Andi Haeruddin Malik, SH, MH menuturkan bahwa, pemusnahan barang bukti terdiri dari 21 (dua puluh satu) perkara tindak pidana diantaranya, perkara ITE, Asusila, Narkotika, Penganiayaan, Perikanan, dan Perjudian lengkap dengan barang bukitnya.

“Barang bukti berupa bahan peledak dan narkotika sabu dimusnahkan dengan cara direndam air dalam ember sedangkan mesin kompresor, parang, dan berbahan logam lainnya dipotong menggunakan mesin gerinda. 3 (tiga) buah Handphone dan 1 buah flashdisk turut dihancurkan dengan palu sedangkan selebihnya dibakar dalam tungku pembakaran,” jelasnya.

Acara pemusnahan pembakaran barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH, MH, (Kasi Intel) La Ode Fariadin, SH, (Kesi BB), Andi Haeruddin Malik, SH, MH, Dian Anggraeni Sucianti (Kasubsi Intelijen), Wita Oktadeanti (Kasubsi Penuntutan Pidum) dan Yusnita Mawarni (Kasubsi Penyidikan Pidsus) yang disaksikan seluruh pegawai lingkup Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan Awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!