Restorativ Justice Pertama di 2023 Kejaksaan Negeri Selayar

Porostengah.com, Selayar – Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di Rumah Restorative Justice telah dilaksanakan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum, Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP an. Terdakwa Ahriansyah Azis, S.Pd alias Kamar bin Andi Azis.

Kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar memimpin pelaksanaan Restorative justice didampingi langsung Irmansyah Asfari, SH (Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar) dan Nurul Anisa, SH (selaku Jaksa Penuntut Umum).

Bahwa Restorative justice dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Nomor : PRINT-086/P.4.28/Eoh.2/02/2023 tanggal 16 Februari 2023.
Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana umum ini merupakan upaya pertama pada tahun 2023 dibawah kepemimpinan kajari kepulauan selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH.

Perkara tindak pidana umum berakhir Damai pada kedua belah pihak 16/02/2023 (foto istimewa)

Kajari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH mengatakan, Kedua belah pihak antara terdakwa serta korban bersepakat untuk berdamai tanpa ada dendam dengan kebesaran hati dan kerelaan dari korban untuk menerima permohonan maaf dari terdakwa patut di apresiasi, sedangkan terdakwa suka rela menanggung biaya pengobatan Andi Arman. Ungkapnya

Selanjutnya perkara yang berhasil dilakukan restorative justice akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui tahapan ekspose untuk memperoleh persetujuan pimpinan untuk penghentian proses penuntutan kasus ini.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!