Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
Hukum  

Tak Pernah Baca Berita Soal Raja Tallo, PH Media Nilai Saksi Penggugat Tak Relevan

 

Porostengah.com – Makassar 30 Juni 2022 – Sidang gugatan enam media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/6/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Penggugat, yakni Ir H Abdul Rajab Latteng Dg Djarung.

Bawaslu Selayar

Saksi mengaku sebagai pensiunan PNS berusia 79 dan mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Adat Kerajaan Gowa (Bate Salapang), salah seorang yang melantik Penggugat enam media, yakni M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, diantaranya syarat-syarat menjadi raja, termasuk garis keturunan Penggugat dengan Raja Tallo sebelumnya.

Saksi kemudian menjelaskan bahwa posisi Raja Tallo sempat vakum lebih dari 100 tahun (seabad) yang kemudian baru dimunculkan kembali pada tahun 2000.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim kepada saksi mempertanyakan pelantikan M Akbar Amir setelah satu abad Kerajaan Tallo mengalami kekosongan raja.

Saksi kepada Majelis Hakim membenarkan hal tersebut, dan menyebut pada tahun 2004 pihaknya mengangkat M Akbar sebagai Raja Tallo, dengan alasan hanya M Akbar Amir yang berminat untuk mengembangkan budaya.

“Benar, setelah itu baru ada pelantikan lagi. Keinginan Akbar mengembangkan budaya sejalan dengan kami (Bate Salapang),” jawab saksi.

Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi kemudian menjelaskan bahwa M Akbar Amir dilantik sebagai Raja Tallo atas dasar musyawarah Dewan Adat Bate Salapang Kerajaan Gowa, dimana saksi menjabat sebagai ketua.

“Dipilih dari hasil pemilihan Dewan Adat yang terdiri dari sembilan orang di Gowa dan empat orang dari Tallo. Ini (Dewan Adat) yang bermusyawarah memilih Akbar,” kata saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa alasan M Akbar Amir dipilih sebagai Raja Tallo berdasarkan silsilah. Alasan lain karena M Akbar banyak menguasai benda pusaka serta memiliki warisan tanah adat, meski kemudian tidak bisa disebutkan oleh saksi soal tanah-tanah adat dimaksud ketika majelis hakim mencecar dengan berbagai pertanyaan.

“Dia (Akbar) ada silsilah, punya barang pusaka, punya tanah warisan kerajaan dan pergaulannya di tengah masyarakat sangat baik,” ujar Saksi.

“Jadi itu alasan mengapa saudara Akbar diangkat sebagai raja?”, tanya Hakim yang kemudian dibenarkan saksi. “Iya yang Mulia”.

Namun saat ditanya perihal orang-orang dalam struktur Dewan Adat Bate Salapang yang dimaksud tersebut, saksi mengaku tidak ingat. Begitu juga saat Majelis Hakim menanyakan siapakah Raja Tallo terakhir sebelum M Akbar Amir.

“Lupa yang Mulia”, jawab saksi.

Saksi beralasan sulit mengingat lantaran faktor usia serta pernah mengalami kecelakaan.

Pertanyaan kepada saksi berlanjut dari pihak Kuasa Hukum Tergugat, salah satunya tentang berita yang diperkarakan M Akbar Amir selaku Penggugat.

Meski di awal saksi menyatakan bahwa berita tersebut dinilai merugikan M Akbar Amin selaku Raja Tallo, namun belakangan saksi mengaku tak pernah membaca isi berita yang dimaksud.

“Saya tidak tahu itu (isi berita), hanya pernah diberi tahu,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga tak mempersoalkan jika ada pihak yang mempertanyakan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo, karena saksi ikut membenarkan bahwa masih banyak turunan langsung Raja Tallo selain M Akbar Amir.

Selanjutnya, Tergugat lainnya bertanya pada saksi soal pengakuan saksi di hadapan majelis hakim bahwa belakangan ini sudah banyak orang-orang yang menjadi keturunan dari Raja Tallo di masa lampau, yang disebut saksi telah mencapai seratusan orang.

Seratusan orang keturunan Raja Tallo di masa lampau itu kemudian diungkap saksi bahwa sering mempertanyakan siapa yang pantas menjadi Raja Tallo di masa kini.

“Jadi karena jumlah orang-orang keturunan Raja Tallo sudah mencapai seratusan orang, lalu apakah mereka boleh mempertanyakan status Raja Tallo pada M Akbar Amir?, tanya pihak Tergugat. Saksi kemudian menjawab “boleh” di hadapan majelis hakim.

Pernyataan saksi itu ternyata sejalan dengan narasumber dalam pemberitaan enam media tergugat yang menanyakan alasan M Akbar Amir diangkat sebagai Raja Tallo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Tim Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Syamsul Asri berkesimpulan bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan pembuktian pemberitaan enam media yang diperkarakan pihak Penggugat.

“Faktanya yang harus dibuktikan harusnya soal pemberitaan, sementara saksi yang mereka hadirkan tidak tahu menahu tentang adanya pemberitaan itu. Jadi kami anggap saksi yang dihadirkan itu tidak relevan dengan pembuktian,” jelasnya.

Usai sidang saksi dari Penggugat, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk kembali menggelar sidang dua pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat.

Diketahui, enam media di Makassar, yakni LKBN Antara Sulsel, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun. (NK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!