Hukum  

Inspektorat Kep.Selayar dinilai lamban dalam menanggapi Kisruh Pengangkatan Pimpinan BPD Teluk Kampe

Kisruh Pengangkatan Pimpinan BPD teluk kampe

Porostengah.com (Selayar) – Menanggapi kisruh pengangkatan Pimpinan BPD Desa Teluk kampe periode 2019 – 2020 yang dianggap tidak sesuai prosedur sehingga Dinas PMD Kepulauan Selayar membatalkan pengangkatan tersebut dikarenakan tidak berdasar. Yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan selayar.

Berdasarkan surat yang ditujukan ke Bupati Kepulauan Selayar pada tanggal 04 maret 2021 perihal keberatan sehubungan dengan pengangkatan ketua BPD teluk kampe yang tidak sesuai dengan prosedur oleh Ketua BPD teluk kampe yang sah periode 2019 – 2025 dan merasa dirugikan baik secara moral dan materil untuk itu menyatakan keberatan atas pengangkatan pimpinan baru yang Inkonstitusional. dikutip dari surat yang ditujukan ke Bupati Selayar.

Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2025 - 2030 iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Ketua BPD Patta Imam mengatakan kepada awak media, sejak ditujukannya surat ke BupatI selayar harusnya Inspektorat sudah turun karena sungguh telah terjadi penyalahgunaan dana Desa dan PMD sudah menindaklanjuti dengan membatalkan pengangkatan pimpinan BPD karena sampai saat ini pimpinan yang baru diangkat tersebut masih ngotot, sementara yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Dinas PMD dan Camat Pasimsunggu. Sekarang sudah dikembalikan ke pimpinan yang lama, artinya pimpinan yang baru dalam hal ini tidak sah/Ilegal sehingga harus mengembalikan dana tunjangan jabatan dll tapi sampai saat in belum juga dilakukakn hingga pemerintah desa dianggap membayar tunjangan kepada orang yang salah, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Inspektorat. Ucap Patta Imam kepada awak Media. (NK)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!